Ads 468x60px

Tuesday, October 8, 2013

Hak Seorang Anak Sebelum Anak Lahir


Minggu, 06 Oktober 2013
Dalam ajaran agama islam yang mulia ini,  sungguh semua telah diatur dari hal sangat kecil hingga yang mungkin tidak terpikirkan oleh manusia. Salah satu yang perlu kita tahu dalam ajaran agama islam adalah  Hak yang dimiliki seorang anak sebelum dilahirkan di dunia ini.
Hak – hak tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Seorang anak berhak memiliki orang tua se-aqidah
Seorang anak berhak memiiki orang tua yang memiliki agama (aqidah) yang sama,  untuk itu khususnya kepada yang belum berkeluarga sudah sepatutnya memilih pasangan yang se- akidah. Karena memang itulah yang terbaik dan di pemerintah pun nikah yang sah adalah nikah seagama. Memang ada yang mengatakan beda nikah agama di bolehkan namun hanya dengan alhi kitab perempuan. Dan untuk kita yang hidup di Indonesia ini barangkali sudah tidak ada ahli kitab dan mayoritas penduduk beragama muslim jadi tidak ada alasan untuk melakukan pernikahan beda agama.
2.       Pernikahan dari orang tua yang sholeh
Dalam hal ini berkaitan juga dalam memilih pasangan hidup. Rasulullah telah menjelaskann dalam Sabdanya bahwa Wanita it dinikahi karena 4 perkara :
·         Harta
·         Kecantikan
·         Nasab (kebangsaan)
·         Agama
Namun dari ke- 4 perkara tersebut yang terpenting adalah agamanya terlebih dahulu.
Sedangkan untuk perempuan yang akan memilih pasangan hidup yang lebih berhak memilih sesungguhnya adalah Walinya bukan dirinya sendiri.
3.       Anak lahir dari pernikahan yang Sah
Di zaman akhir ini pergaulan semakin bebas. Banyak kita lihat kasus anak yang lahir diluar pernikahan yang sah. Sungguh sangat disayangkan bisa terjebak kedalam dosa besar perzinahan. Semoga kita, keluarga dan keturunan kita serta semua orang muslim terhindar dari hal tersebut. Aminn
                Dampak yang diterima oleh anak yang lahir diluar pernikahan
·         Tidak dapat harta Waris dari orang ayah
·         Dinasabkan (garis keturunan) ke ibu
·         Ayah tidak berhak menjadi Wali dan menikahkan
·         Karekternya Rusak, karena sudah dari awal bibit tidak disah
4.       Ayah Berdoa terlebih dahulu saat akan mendatangi Istri
Hal ini sangat baik dilakukan dan memang sudah tuntunan Rasulullah Saw dalam Ajaran agama Islam, agar dalam proses tidak diganggu oleh syaitan dan bisa menghasilkan keturunan yang sholeh – sholehah.
5.       Punya Hak untuk hidup
Dalam kasus ini kita lihat dinegara kita banyak sekali kasus Aborsi yang dilakukan akibat terlalu bebasnya pergaulan sehingga banyak yang hamil diluar nikah. untuk menghindari malu maka bayi yang ada di kandungan di gugurkan. Ini sama saja dengan membunuh bayi dan perbuatan yang keji.
Jika ibu yang mengandung mengalami keguguran
·         Jika usia kandungan < 4 bulan maka perlakuan biasa dan bisa dikuburkan dimana saja karena masih belum ada Ruh
·         Jika usia  > 4 bulan maka perlakuan seperti pada muslim dewasa dan dimakamkan di tempat pemakaman yang layak

6.       Memperolah perlakuan hukum yang sama
Seperti sebagaimana contoh dalam zaman Nabi SAW terjadi perkelahian antar wanita dan yang satu hamil. Dalam perkelahian tersebut tidak sengaja wanita hamil tersebut keguguran bayinya.
Dalam kasus seperti ini akibat kematian bayi maka wanita tadi terkena diyat atau denda karena telah membunuh bayi dalam kandungan itu. Diyat untuk bayi ini adalah 10 ekor unta sedangkan jika manusia dewasa diyatnya adalah 100 ekor unta.
7.       Mendapat nafkah dari orang tua laki- laki meskipun sang Ibu telah diceraikan
Hal ini terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan hamil. Dalam islam talak yang dijatuhkan dalam keadaan seperti ini adalah sah hukumnya, talak tidak sah jika istri daam keadaan haid.
Dalam kasus ini maka orang tua laki- laki harus memberi nafkah bayi yang dalam kandungan selain memberi nafkah istri yang ditalak selama masa iddah.
8.       Hukuman pidana islam ditunda ketika pelaku hamil
Jika ada seorang ibu hamil yang melakukan kesalahan dan harus dijatuhi hukuman, maka pelaksanaan hukum tersebut ditunda sampai kelahiran bayi.
9.       Ibu tidak boleh berpuasa jika itu bisa mendholimi janin
10.   Kepemilikan Harta

Dalam hal ini ketika orang tua membagikan harta kepada anaknya maka anak yang masih dalam kandungan tersebut juga berhak mendapatkannya.

Artikel Terkait Dinul Islam

0 comments:

Post a Comment