Ads 468x60px

Sunday, December 1, 2013

Cara memberantas DBD


Sabtu, 30 November 2013

Musim hujan mulai datang di negeri ini, banyak ancaman yang mencekam membayangi benak masyarakat. Seringnya terjadi banjir hingga bahaya akan terserangnya penyakit Demam Berdarah (DBD). Melihat fenomena yang terjadi seperti ini sungguh sangat bisa dikata ‘Miris’. Pasalnya ketika musim kemarau banyak berita di daerah-daerah yang memberitakan mengalami kekeringan hingga tanaman mati dan ladang tidak bisa dipanen. Namun ketika berganti musim masih ada saja permasalahan yang dihadapi yaitu banjir. Kita tidak bisa menyalakan alam dengan  menyebutkan itu adalah suatu bencana alam saja. Bila kita lihat ketidak-seimbangan kondisi lingkungan yang terjadi ini juga karena ulah manusia sendiri yang cukup serakah dalam menjalani kehidupannya.

Fenomena lainnya yang bisa menjadi perhatian ketika memasuki musin hujan adalah meningkatnya korban yang terkena penyakit DBD. Penyakit yang dibawah oleh nyamuk  Aides Agepty ini sangat meresahkan banyak menimbulakan kematian. Perkembangbiakan nyamuk di musim penghujan sangat meningkat drastis karena banyaknya air yang mengenang. Air tersebut menjadi sarang telur nyamuk untuk beranak-pinak.

Pencegahan DBD banyak dilakukan oleh pemerintah untuk daerah-daerah yang memang rawan dengan korban DBD salah satu cara yaitu dengan penyembrotan Fogging. Dengan Fogging lebih cepat membunuh nyamuk besar yang memiki kemampuan terbang dan berpindah dengan cepat. Namun Fogging Bukan satu-satunya cara yang ampuh untuk memberantas DBD. Hal yang terpenting adalah dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk memberantas sarang-sarang yang menjadi tempat favorit bagi nyamuk untuk berkembang biak. Progam tersebut adalah sesuai dengan yang kita tahu yaitu dengan 3M (Menguras, Menutup dan Mengubur).

Penjelasan singkat mengenai program 3M adalah :
1)      Menguras tempat penampungan air yang bisa menjadi sarang telur dan juga bisa digunakan bubuk abate yang dimasukkan kedalam air untuk membutuh telur nyamuk tersebut.
2)      Menutup tempat penampungan air untuk mencegah nyamuk bertelur dalam air
3)      Mengubur barang bekas yang ada seperti kaleng bekas, karena jika ada air yang menggenang bisa menjadi sarang nyamuk.

Hari ini sabtu diakhir pengujung bulan November aku mendapat pengalaman mengenai fogging. Di daerah tempat tinggalku dilakukan penyemprotan fogging ntah itu yang mengadakan siapa aku kurang tahu. Menjelang dhuhur ada petugas yang melakukan fogging dan menyuruku menutup pintu karena akan dilakukan fogging disekitar kosan. Akupun menuruti apa yang diperintahkan oleh petugas tersebut. Tak lama berselang pintu kosan di ketuk  dan  kulihat ada petugas tadi yang tengah berdiri. Lalu Bapak itu menyerahkan 4 bungkus abate dan menyuruhku membayar uang 20 ribu. Aku tidak mau memberinya hingga terjadi sedikit debat dengan petugas tersebut. Dalam benakku kenapa harus bayar bukannya itu juga progaram dari pemerintah ya... dulu saat masih di Deltamas juga tidak ditarik iuran seperti ini. Aku masih belum mau memberikan sejumlah uang yang dimintanya. Disamping itu uangku tinggal 50rb yang ada di dompet, dan menurutku 20rb itu terlalu mahal. Hingga akhirnya petugas itu mungkin karena kesal, mengambil lagi abate yang tengah kupegang tadi.

Aku tidak tahu yang kulakukan ini benar atau salah, teman- teman yang kebetulan kamar kos sebelah juga diminta dan mereka memberinya. Setelah petugas itu pergi mereka hanya bisa protes kenapa ditarik uang iuran hingga 20rb hanya untuk 4 bungkus abate. selain itu fogging juga hanya dilakukan diluar. Di pekarangan yang juga lumayan jauh jaraknya dari tempat kos kami. Aku merasa aneh saja karena tidak dikasih informasi oleh pemilik kosan mengenai fogging apalagi itu dikenakan biaya. Biasanya Pemilik Kos pasti memberi informasi apalagi jika itu mengenai iuran yang ada disekitar tempat kos.

Sore hari aku coba browsing mengenai fogging mangenai kebenaran program tersebut. memang ada dalam berita yang kubaca di daerah yang setiap KK iuran untuk mendatangkan fogging dan itupun hanya 7rb dan disebutkan juga yang seperti itu dilakuakan oleh pihak swasta. Dan jika itu dilakukan oleh pemerintah maka gratis. Dalam Headline yang kubaca bahkan ada yang jelas memberitakan jika mengambil pungutan dari fogging maka Kepala Daerah bisa dipenjara. Dan prosedur jika ingin mendapatkan abate hanya mengajukan saja ke Puskesmas tanpa ada biaya yang harus dibebankan.

"Sangat diperlukan untuk mengetahui informasi- informasi yang ada dengan banyak membaca agar tidak mudah ditipu"

Artikel Terkait Berita ,Curcol

0 comments:

Post a Comment