Minggu, 06 Oktober
2013
Dalam ajaran
agama islam yang mulia ini, sungguh
semua telah diatur dari hal sangat kecil hingga yang mungkin tidak terpikirkan
oleh manusia. Salah satu yang perlu
kita tahu dalam ajaran agama islam adalah
Hak yang dimiliki seorang anak sebelum dilahirkan di dunia ini.
Hak – hak tersebut adalah sebagai berikut :
1. Seorang anak berhak memiliki orang tua se-aqidah
Seorang anak berhak memiiki orang tua yang memiliki agama (aqidah) yang
sama, untuk itu khususnya kepada yang
belum berkeluarga sudah sepatutnya memilih pasangan yang se- akidah. Karena memang
itulah yang terbaik dan di pemerintah pun nikah yang sah adalah nikah seagama.
Memang ada yang mengatakan beda nikah agama di bolehkan namun hanya dengan alhi
kitab perempuan. Dan untuk kita yang hidup di Indonesia ini barangkali sudah
tidak ada ahli kitab dan mayoritas penduduk beragama muslim jadi tidak ada
alasan untuk melakukan pernikahan beda agama.
2. Pernikahan dari orang tua yang sholeh
Dalam hal ini berkaitan juga dalam memilih pasangan hidup. Rasulullah
telah menjelaskann dalam Sabdanya bahwa Wanita it dinikahi karena 4 perkara :
·
Harta
·
Kecantikan
·
Nasab (kebangsaan)
·
Agama
Namun dari ke- 4 perkara tersebut yang terpenting adalah agamanya
terlebih dahulu.
Sedangkan untuk perempuan yang akan memilih pasangan hidup yang lebih
berhak memilih sesungguhnya adalah Walinya bukan dirinya sendiri.
3. Anak lahir dari pernikahan yang Sah
Di zaman akhir ini pergaulan semakin bebas. Banyak kita lihat kasus
anak yang lahir diluar pernikahan yang sah. Sungguh sangat disayangkan bisa
terjebak kedalam dosa besar perzinahan. Semoga kita, keluarga dan keturunan
kita serta semua orang muslim terhindar dari hal tersebut. Aminn
Dampak
yang diterima oleh anak yang lahir diluar pernikahan
·
Tidak dapat harta Waris dari orang ayah
·
Dinasabkan (garis keturunan) ke ibu
·
Ayah tidak berhak menjadi Wali dan menikahkan
·
Karekternya Rusak, karena sudah dari awal bibit
tidak disah
4. Ayah Berdoa terlebih dahulu saat akan
mendatangi Istri
Hal ini sangat baik dilakukan dan memang sudah tuntunan Rasulullah Saw
dalam Ajaran agama Islam, agar dalam proses tidak diganggu oleh syaitan dan
bisa menghasilkan keturunan yang sholeh – sholehah.
5. Punya Hak untuk hidup
Dalam kasus ini kita lihat dinegara kita banyak sekali kasus Aborsi
yang dilakukan akibat terlalu bebasnya pergaulan sehingga banyak yang hamil
diluar nikah. untuk menghindari malu maka bayi yang ada di kandungan di
gugurkan. Ini sama saja dengan membunuh bayi dan perbuatan yang keji.
Jika ibu yang mengandung mengalami keguguran
·
Jika usia kandungan < 4 bulan maka perlakuan
biasa dan bisa dikuburkan dimana saja karena masih belum ada Ruh
·
Jika usia
> 4 bulan maka perlakuan seperti pada muslim dewasa dan dimakamkan di
tempat pemakaman yang layak
6. Memperolah perlakuan hukum yang sama
Seperti sebagaimana contoh dalam zaman Nabi SAW terjadi perkelahian
antar wanita dan yang satu hamil. Dalam perkelahian tersebut tidak sengaja
wanita hamil tersebut keguguran bayinya.
Dalam kasus seperti ini akibat kematian bayi maka wanita tadi terkena
diyat atau denda karena telah membunuh bayi dalam kandungan itu. Diyat untuk
bayi ini adalah 10 ekor unta sedangkan jika manusia dewasa diyatnya adalah 100
ekor unta.
7. Mendapat nafkah dari orang tua laki- laki
meskipun sang Ibu telah diceraikan
Hal ini terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istri
yang dalam keadaan hamil. Dalam islam talak yang dijatuhkan dalam keadaan
seperti ini adalah sah hukumnya, talak tidak sah jika istri daam keadaan haid.
Dalam kasus ini maka orang tua laki- laki harus memberi nafkah bayi
yang dalam kandungan selain memberi nafkah istri yang ditalak selama masa
iddah.
8. Hukuman pidana islam ditunda ketika pelaku
hamil
Jika ada seorang ibu hamil yang melakukan kesalahan dan harus dijatuhi
hukuman, maka pelaksanaan hukum tersebut ditunda sampai kelahiran bayi.
9. Ibu tidak boleh berpuasa jika itu bisa
mendholimi janin
10. Kepemilikan Harta
Dalam hal ini ketika orang tua membagikan harta kepada anaknya maka
anak yang masih dalam kandungan tersebut juga berhak mendapatkannya.
No comments:
Post a Comment