KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/PANREK/VII/2012
TENTANG
REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/PANREK/VII/2012
TENTANG
REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada posisi jabatan sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA:
1. Sekretariat Jenderal; | 6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; |
2. Direktorat Jenderal Pajak; | 7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; |
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | 8. Inspektorat Jenderal; |
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; | 9. Badan Kebijakan Fiskal. |
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; | |
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
| TINGKAT PENDIDIKAN |
KODE PROGRAM STUDI (KP)
|
PROGRAM STUDI (PS)
|
NAMA JABATAN
|
JUMLAH FORMASI
|
---|---|---|---|---|---|
1
| Sarjana (S-I) |
01
| Akuntansi |
Penata Laporan Keuangan / Analis Pajak
|
208
|
02
| Manajemen (Keuangan) |
Analis Pajak
|
92
| ||
2
| Diploma Pelayaran* (D-III) | 03 | Pelayaran (Nautika) | Mualim | 35 |
04 | Pelayaran (Teknika) | Juru Motor | 25 | ||
3
| Diploma Umum (D-III) |
05
| Kimia/Analis Kimia/Analisis Kimia/Kimia Analisis/Kimia Analis |
Analis Laboratorium
|
38
|
06
| Farmasi/Analis Farmasi |
Analis Laboratorium
|
22
| ||
07
| Teknik Mineral/Teknik Pertambangan Mineral/Teknik Pengecoran Logam |
Analis Laboratorium
|
10
| ||
4
| SMK Pelayaran |
08
| SMK Pelayaran/SPM Nautika | Juru Mudi II |
91
|
09
| SMK Pelayaran/SPM Teknika | Juru Minyak I / Juru Minyak II |
63
| ||
5
| SMK Umum |
10
| SMK Teknik Mesin (Teknik Permesinan) | Kelasi Kapal |
17
|
11
| SMK Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal) | Kelasi Kapal |
17
| ||
12
| SMK Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi Telekomunikasi) | Kelasi Kapal |
17
| ||
13
| SMK Teknik Perkapalan (Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja) | Kelasi Kapal |
26
| ||
14
| SMK Teknik Kimia | Analis Laboratorium |
23
| ||
15
| SMK Farmasi/Farmasi Industri | Analis Laboratorium |
16
| ||
Jumlah |
700
|
Catatan: * Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika). |
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar merupakan lulusan:
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012:
- Khusus Kode KP 03 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 04 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
- Khusus Kode KP 03 s.d. KP 15:
7.1. | Sarjana (untuk Kode KP 01 dan 02) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; |
7.2. | Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 03 dan 04) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; |
7.3. | Diploma Umum (untuk Kode KP 05 sampai dengan 07) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; |
7.4. | SMK Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan 09) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan); |
7.5. | SMK Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan 15) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan). |
8.1 | Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 01 dan KP 02 (Sarjana S-1); |
8.2. | Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kode KP 03 dan KP 04 (Diploma Pelayaran); |
8.3. | Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 05 s.d. KP 07 (Diploma Umum); |
8.4. | Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (SMK Pelayaran); |
8.5. | Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 10 s.d. KP 15 (SMK Umum). |
10.1 | Berjenis kelamin laki-laki; |
10.2. | Memiliki tinggi badan minimal 160 cm; |
10.3. | Tidak buta warna dan tidak cacat badan. |
No comments:
Post a Comment